REKAM– Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Agus Wahyudin, SH., MH., menjadi salah satu narasumber acara Seminar Hukum tentang pro kontra Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Acara diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Keluarga Islam (HKI) STAINU Tasikmalaya, pada Rabu (23/02/2022) di Aula kampus STAINU Jl. Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Agus sangat mengapresiasi kegiatan seminar yang diselenggarakan tersebut, karena hal ini merupakan sesuatu yang sangat berharga.
Ia menjelaskan, seminar itu semi artinya persemaian bibit-bibit atau benih kebijaksanaan, kebijakan harus lahir dari kampus.
“Apalagi ini Prodi Hukum, semua perjalanan pemerintahan itu tidak akan terlepas dari hukum dan kebijakan pun tidak boleh keluar dari hukum”ucapnya.
Kemudian Agus berharap, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan hanya satu kali. Sebab kata dia, yang namanya seminar itu harus ada tindak lanjut.
“Yang namanya seminar kan harus ada tindak lanjut secara berulang dan jadilah sebuah kebijakan yang direkomendasikan ke pemangku kepentingan dan pihak kampus itu sendiri”paparnya.
Selain itu, ia membenarkan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya itu benar adanya dan pernah terjadi.
“Kenapa diatur, karena memang ada realitanya. Sehingga tentu, bagaimana kesiapan kampus dengan peraturan ini”jelasnya.
“Caranya bisa membentuk satuan gugus tugas serta membentuk SOP, bagaimana hubungan antara dosen dengan mahasiswa”pungkasnya.
Komentar