Kebebasan Pers Diusik, Jurnalis Tasikmalaya Melawan

How89 views

REKAM – Pada tanggal 28 Mei 2024, para insan pers, jurnalis di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi solidaritas demo menolak RUU Penyiaran.

Para jurnalis yang melakukan aksi tergabung dalam sejumlah organisasi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan pers mahasiswa Tasikmalaya.

Dalam aksinya itu, para jurnalis berjalan mundur saat menggelar longmarch dari Jl. dr Soekardjo menuju area Batu Andesit Taman Kota Tasikmalaya yang menjadi titik lokasi unjuk rasa.

Ketua IJTI Koda Tasikmalaya Hendra Herdiana mengatakan, ini adalah aksi moril dari jurnalis yang berada di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Aksi ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Para kuli tinta ini sepakat memberikan penolakan keras terhadap RUU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, yang saat ini sedang hangat dirundingkan oleh DPR RI.

“Kita tidak lagi memohon, meminta, atau mmengimbau. Kita tegas menolak UU revisi penyiaran tersebut,” tegas Hendra.

Hendra membeberkan alasan melakukan demo di tamkot tidak di DPR. Karena, pihaknya ingin melihat sebesar apa mereka memperhatikan bagaimana kondisi pers di Indonesia.

“Kami juga ingin ada perhatian masyarakat Tasikmalaya khususnya, untuk sama sama mengawal bagaimana perkembangan demi perkembangan terkait revisi UUD Penyiaran ini,” terang dia.

Dampak dari revisi RUU penyiaran itu, lanjut dia, kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam karena investigasi dilarang, kemudian juga tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers.

“Otomatis dengan dibungkamnya kebebasan pers investigasi itu akan mengembang biakan korupsi di Indonesia. Karena kami sebagai pers tidak lagi bisa mengkritisi apa yang terjadi, apa yang dilakukan atau diperbuat oleh pejabat di Indonesia,” jelasnya.

“Jika RUU penyiaran ini sudah di sahkan para jurnalis sudah sepakat, semuanya akan terus melakukan aksi sampai RUU Penyiaran ini di cabut oleh DPR RI,” ujarnya.

Aksi jurnalis ditandai dengan teatrikal, penanggalan id card di depan keranda disertai tabur bunga sebagai simbol kematian kebebasan pers.

Kemudian dilanjut dengan tandatangan di atas kertas atas bukti penolakan RUU Penyiaran dan di akhiri pernyataan sikap dengan dipimpin oleh Ketua IJTI Korda Tasikmalaya. ***

Komentar